19 Mei 2016

Anggota DPR RI Komisi IV beserta Danramil 0816/04 Porong Sosialisasikan UU kepastian hukum Poktan/Ga

Diposting oleh : Super Administrator
- Dibaca: 827 kali

Senin (16/5/2016) Bertempat di Desa Kedungboto kecamatan Porong telah dilaksanakan Sosialisasi UU kepastian Hukum Poktan/Gapoktan/Pokmak. Acara tersebut dihadiri para Mantri, Ka BPK dan sekitar 60 orang Poktan/Gapoktan kecamatan porong, turut hadir pula anggota DPR RI Komisi IV Bapak Drs. Hengky Kurniadi, SH.MH yang dalam hal ini turut memberikan penjelasan tentang UU kepastian hukum.

Selaras dengan program pemerintah dalam rangka swasembada pangan Danramil 0816/04 porong Kapten Inf I Made Sudyatnyana menyambut baik dan sangat optimis dengan adanya UU tersebut akan mampu mendukung program pemerintah dalam swasembada pangan, dengan adanya UU kepastian hukum tersebut akan dapat lebih memberikan perlindungan kepada para poktan/gapoktan dari segala macam bentuk intimidasi yang dapat mengendurkan semangat mereka (poktan/gapoktan/pokmak, red) dalam mendukung program pemerintah bidang swasembada pangan, tutur Danramil.

Dengan demikian akan bertambah kuat posisi poktan/gapoktan dalam mendukung dan menjalankan swasembada pangan yang telah diprogramkan oleh pemerintah pusat, selain pendampingan dari pihak TNI terdapat juga UU yang menyatakan kepastian hukum bagi para Poktan/Gapoktan tersebut sehingga diharapkan Indonesia mampu dalam swasembada pangan khususnya wilayah Koramil 0816/04 porong.


BERITA LAINNYA

 

 

KOMANDAN
KASDIM
GALERI FOTO
PENGUMUMAN

PENGUNJUNG