08 Juli 2021

DANRAMIL 0816/16 WARU BERSAMA FORKOPIMDA SIDOARJO MELAKSANAKAN OPERASI YUSTISI

Diposting oleh : Lina
- Dibaca: 416 kali

Sidoarjo


Pekan pertama sejak diberlakukannya PPKM Darurat Jawa - Bali oleh pemerintah RI, tiap tiap daerah melakukan berbagai upaya guna menurunkan angka penularan covid-19. Tidak terkecuali di Kab. Sidoarjo, dari tingkat kabupaten sampai tingkat kecamatan aktif melaksanakan operasi yustisi gabungan TNI, Polri dan Pol PP. Salah satunya seperti operasi yustisi tingkat Kabupaten yang dipusatkan di Kec. Waru Kab. Sidoarjo.

Didukung 1 Ru personil Koramil 0816/16 Waru, dipimpin Danramil Kapten Inf Kabul Tarmanto bersama 2 Ru personil Gab Polres, Polsek dan 2 Ru Pol PP Kab/Kec. Waru, menggelar operasi yustisi di Jl. Raya Brigjen Katamso tepatnya di Pintu Masuk Perum Graha Tirta Desa Kureksari Kec Waru pada Rabu malam (07/07/2021).

Sasaran kegiatan yustisi kali ini menyasar kepada warga pengguna jalan baik yang menggunakan mobil dan sepeda motor maupun pejalan kaki di Jl. Brigjen Katamso dan Perum Graha Tirta dengan mensweeping warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan covid-19 yaitu tidak menggunakan masker.

Gelaran yustisi diawali apel pengecekan personil dipimpin Kapolsek Waru didampingi Danramil 0816/16 Waru, Camat Waru, Kajari Sidoarjo, Kasatpol PP Kab. Sidoarjo dengan memberikan penekanan "agar sweeping kepada warga yang tidak menggunakan masker tetap dilaksanakan secara persuasif dan humanis"

Tetap selalu waspada tentang keamanan seluruh personil selama pelaksnaan yustisi terutama patuhi protokol kesehatan untuk memberi contoh kepada warga. Tegasnya

Sekitar jam 20.00 wib, sweeping kepada warga yang tidak menggunakan masker digelar oleh personil gabungan TNI, Polri dan Pol PP, dan dari hasil sweeping terjaring 38 orang warga yang tidak menggunakan masker. Selanjutnya digiring ke lapangan tenis Perum Graha Tirta Desa Kureksari untuk dilaksanakan sanksi sidang Tipiring oleh petugas pengadilan negeri Sidoarjo dengan memberikan sesuai Perda Pemprop Jatim No.22 tahun 2020 yaitu membayar denda sebesar Rp. 150.000 atau di tahan 3 hari kurungan sebagai Hukuman Sosial

Sekitar jam 23.20 wib, gelar yustisi selesai diakhiri dengan pengecekan personil dan materiil sebagai protap kegiatan.


BERITA LAINNYA

 

 

KOMANDAN
KASDIM
GALERI FOTO
PENGUMUMAN

PENGUNJUNG