Kasdim 0816/Sda turut hadir dalam acara pemusnahan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Sda

kodim0816-sidoarjo.com

 

Bertempat  dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jalan Sultan Agung, Senin pagi 13/6/2016 Kejaksaan Negeri Sidoarjo memusnahkan barang bukti dari 53 terpidana, baik narkoba maupun perkara tipiring. Barang bukti itu terdiri dari 1,5 kg ganja, 62.043 gram sabu-sabu dan 12.277 butir pil double L, serta ratusan botol miras.

Kajari Sidoarjo, Muhamad Sunarto mengatakan, pemusnahan barang bukti  ini berdasarkan putusan pengadilan dalam KUHP pasal 270 dan jaksa merupakan eksekutor. Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami sebagai pertanggung jawaban terhadap publik dalam rangka penanganan perkara,”jelasnya

Mayor Inf Condro Edi Wibowo selaku Kasdim 0816/Sidoarjo menuturkan,” Kodim 0816/Sidoarjo akan selalu mendukung pihak berwajib dalam memberantas kriminalitas dengan melaksanakan operasi gabungan yang melibatkan anggota Kodim 0816/Sidoarjo, selalu memantau situasi dan kondisi di seluruh wilayah Kab. Sidoarjo dan menciptakan hubungan yang harmonis antar instansi dalam menunjang tugas pokok, dengan harapan terciptanya Sidoarjo yang bebas dari miras, narkoba serta mengurangi angka kriminalitas yang ada di wilayah Sidoarjo”.

Dalam acara pemusnahan barang bukti dihadiri oleh Nur Ahmad Syaifuddin (Wakil Bupati sidoarjo), Sulamul Hadi Nurmawan  (Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo), Mayor Inf Condro Edi Wibowo (Kasdim 0816/Sidoarjo), Perwakilan Polres Sidoarjo, AKBP Supriyanto (Kepala BNN Kabupaten Sidoarjo) serta disaksikan oleh seluruh Camat dan Kades se-Sidoarjo.

Editor : Pak RW

Berita Terpopuler
Berita Terbaru