Dugaan penganiayaan oleh Guru SMP, Kasus ini akhirnya berujung Damai

kodim0816-sidoarjo.com

Beberapa hari yang lalu telah terjadi kasus dugaan penganiayaan, yang dilakukan oleh guru SMP Raden Rahmad Balongbendo Sidoarjo (Sdr. Syamhudi) terhadap salah satu siswanya (An. Syafiratsanjani) putra dari Serka Yuni Kurniawan yang merupakan anggota Kodim 0817/Gresik yang telah mencubit lengan kanannya. Siswa tersebut ditegur oleh gurunya karena tidak melaksanakan sholat Dhuha. Akan tetapi kasus ini akhirnya berakhir dengan  damai. Kesepakatan untuk berdamai terjadi setelah diadakan mediasi dan orang tua dari SS mencabut gugatannya di Polsek Balongbendo yang sudah dinaikkan ke Pengadilan Negeri Kab. Sidoarjo.

Kasus ini sudah pernah disidangkan di PN Kab. Sidoarjo dan seluruh yang hadir dalam sidang tersebut berharap kasus ini tidak berlanjut dan tidak dijadikan konsumsi publik dengan bermacam-macam komentar di medsos. Semua Guru di Sidoarjo berharap agar mencabut laporan gugatan oleh orang tua SS.

Dalam mediasi ini hadir pula Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Saifudin, Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Inf Andre Julian, S.I.P, Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo Usman M.Kes, Ketua PGRI Sidoarjo Suprapto, Sunandar (Ketua KSPSI), Kapten Arm Yas’an Danramil Prambon, Kapt Inf Sanusi dari Danramil Balongbendo, Kapolsek Balongbendo, AKP Satuji, Muh. Kusaeni dari Diknas Kabupaten Sidoarjo, Mashuri dari PGRI Prop. Jatim, Pasi Inteldim Sidoarjo Kapten Cpl. M. Khoiri, Serka Yuni Kurniawan orang tua Syafirafsanjani dan 8 orang perwakilan keluarga. Kesepakatan ini dilaksanakan di Desa Temu Gang 3 RT 07/RW 03 Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo.

Dengan adanya kesepakatan bersama dan turun tangan dari Wabup Sidoarjo dan Ketua Komisi D DPRD Kab. Sidoarjo serta pejabat lainnya.  Akhirnya Usaha ini membuahkan hasil dan menemukan solusi terbaik diantara keduanya. Yuni Kurniawan selaku orang tua dari siswa tersebut akhirnya mencabut gugatan perkaranya di Polsek Balongbendo. Keduanya saling memaafkan dan menandatangani pernyataan yang merupakan surat kesepakatan damai oleh kedua pihak.

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Usman mengatakan, kedua belah pihak telah sepakat untuk tidak memperpanjang permasalahan dan mengakhiri kasus tersebut secara damai. “Hasilnya disepakati untuk berdamai dan mencabut perkaranya di Polsek Balongbendo untuk disampaikan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Sidoarjo,” ujarnya melalui pesan singkat.

Orang tua dari Siswa tersebut juga bersyukur dengan adanya kesepakatan ini karena anaknya masih bisa melanjutkan sekolahnya dan mendapatkan perlindungan. Setelah itu, Kedua belah pihak berjabat tangan dan foto bersama Wabup Bupati dimana beliau juga menunjukkan surat perjanjian kesepekatan damai kepada publik serta didampingi oleh pejabat dari Instansi terkait lainnya.

Editor : Pak RW

Berita Terpopuler
Berita Terbaru