Sidoarjo, Babinsa Koramil 0816/08 Jabon, Ds Dukuhsari Serka M Soleh menghadiri Musyawarah Terbuka Keterwakilan Perempuan dalam acara Pemilihan dan Penetapan Pengisian Keanggotaan BPD Ds Dukuhsari Tahun 2019 - 2024. Rabu, 22 Mei 2019,kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB, bertempat di Balai Desa Dukuhsari, Kec Jabon, Kab Sidoarjo.
Musdes dihadiri oleh Kapala Ds Dukuhsari sdr Sutanto beserta perangkat, Unsur BPD Desa Dukuhsari dan Tokoh Masyarakat,Tokoh Agama,Tokoh Pemuda dan tamu undangan sebanyak 103 orang.
Dengan undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang Undang-Undang Desa, persetujuan tentang musyawarah untuk menentukan pilihan pelaksanaan BPD ada 2 opsi tata cara yang harus dilaksanakan yaitu dengan Musyawarah Mufakat dan pemilihan Langsung.
Pembentukan BPD Ds Dukuhsari, atas kesepakatan dalam musyawarah pembentukan keanggotaan BBD periode 2019-2024, atas dasar suara terbanyak dengan cara Musyawarah Mufakat dimasing-masing-masing pedukuhan. Jumlah anggota BPD yang membentuk se-Desa Dukuhsari dari lima dusun.
Untuk melaksanakan musyawarah, Pembentukan BPD Desa Dukuhsari periode tahun 2019-2024 dilaksanakan pada tgl 22 Mei 2019, dengan dua calon yaitu no urut 1 sdri Nurul Jamilah dan no urut 2 sdri Sukarsih,dengan hasil pemenang No urut 2 Sdri Sukarsih ,kegitan berakir pukul 10.30 WIB berjalan dengan lancar dan aman,demikian diinformasikan Babinsa (Lyn/Munip)
Editor : Lina