Eksekusi pengusongan dan penyerahan obyek Sebidang tanah 150 M2

kodim0816-sidoarjo.com

 

Sidoarjo - Krian, eksekusi dan pengusongan obyek Sebidang tanah seluas 150 M2 berikut bangunan sertifikat hak guna bangunan no. 467 atas nama Trisno Romo Santoso (dahulu atas nama Hendy Satria Herlambang) yang terletak di Kelurahan Kemasan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, setempat dikenal dengan nama Perumahan Krian Indah Blok B VIII no. 1, dalam perkara atas nama Trisno Romo Santoso (Pemuhon eksekusi) dengan lawannya Hendy Satria Herlambang (termohon eksekusi). Kamis, 19 /12/2019.

Beberapa perabot rumah tangga seperti lemari, kulkas hingga meja dan kursi yang sebelumnya masih berada di dalam rumah tersebut. Dan setelah pembacaan surat keputusan hasil peradilan Warga langsung mengangkat perabotan tersebut dengan alasan mereka tak memiliki tempat lagi. Dan perabotan tersebut akan dibawa ke tempat kontrakan yang baru.

Sementara itu selama kegiatan mulai dari pembacaan putusan sampai dengan eksekusi dijaga oleh aparat kepolisian (Polsek Krian dan Polres Sidoarjo), TNI (anggota Koramil 0816/09 Krian) satpol PP Krian, ketua RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda kelurahan Kemasan serta Kakel Kemasan sdr. Abidin, masih terus melakukan penjagaan dan pengawasan langsung dalam kegiatan eksekusi perabotan rumah tangga tersebut.

Aksi eksekusi itu berjalan dengan tertib dan lancar, dan tidak ada warga maupun dari pihak penghuni rumah yang protes dalam kegiatan.

Selesai kegiatan ditutup dengan do'a bersama aparat TNI Polri dan warga masyarakat sekitar bahwa kegiatan eksekusi berjalan dengan tertib dan lancar tidak ada hambatan yang menghalang, pungkas salah seorang warga setempat saat dimintai keterangan.

Editor : Lina

Berita Terpopuler
Berita Terbaru