Anggota Koramil 0816/08 Jabon Ikut Bantu Mediasi Prihal Tuntutan Warga Untuk Penutupan Pengolahan Kulit Udang.
Aksi unjuk rasa warga meminta segera diadakan penutupan lokasi pengelolaan usaha pengeringan kulit udang di dusun kluweh desa ndukuh sari kecamatan Jabon Kabupaten sidoarjo dan aksi unjuk rasa pengelolaan di lakukan oleh warga
pada hari Minggu Tanggal 8 Maret 2020 Pukul 09.30 WIB di Balai Desa Balongtani telah dan di Laksanakan unjuk rasa oleh Warga Dusun Jetis Desa Balongtani Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo ini sekira -+ 200 orang terkait Penutupan Lahan pengelolaan Pengeringan Kulit Udang. dalam mediasi Bapak Imam Misbah ( Seketaris Desa Balongtani ),Bapak Kuswandi ( Perangkat Desa Balongtani ), Suratno ( Anggota BPD Balongtani),Ketua RT/ RW Dusun Jetis Desa Balongtani dan Serda Aviv Ashab selaku ( Babinsa dari anggota Koramil Jabon) dan Bripka Fuad ( Babinkamtibmas dari anggota Polsek Jabon serta Mahmud ( Satpol PP ) Juga Tokoh Masyarakat Dusun Jetis Desa Balongtani, Kecamatan Jabon kabupaten Sidoarjo
aksi unjuk rasa warga tersebut di mulai pada Pukul 09.00 WIB -+ 200 warga Dusun Jetis Desa Balongtani Kecamatan Jabon mendatangi lokasi pengeringan Udang Milik Sdr. Kosim dari Dusun Kluweh Desa Dukuhsari, Kecamatan Jabon dengan bertujuan untuk menutup lahan pengeringan kulit udang. Dan warga Dusun Jetis Desa Balongtani, Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo
selanjutnya warga berbondong bondong menuju Kantor Desa Balongtani kecamatan Jabon untuk mengadakan musyawarah atau mediasi yang di fasilitasi oleh Bapak Imam Misbah ( Seketaris Desa Balongtani) setelah itu Pada Pukul 10.30 WIB warga membubarkan diri dan kembali ke rumah masing masing,dan selama Kegiatan kondisi kondusif serta berjalan lancar dan aman.
Setelah Hasil tuntutan (Mediasi) yang intinya Warga menghendaki untuk menutup usaha pengeringan udang yang ada di tangkis Sungai Porong untuk ditutup.
Selanjutnya Warga memberikan waktu untuk pembersihan lokasi selama 1 (satu) minggu terhitung mulai hari ini Minggu tanggal 08 Maret 2020 sampai hari Sabtu Tanggal 14 Maret 2020. Apabila dalam waktu 1 (satu) minggu masih belum ada pembersihan, maka warga akan mendatangi kembali dan tidak ada toleransi lagi ,Ucap Danramil 0816/08 Jabon.
Editor : Lina