Koramil 0816/01 pengamanan eksekusi tanah dan Bangunan

kodim0816-sidoarjo.com


Sidoarjo .Sebuah bangunan dan tanah yang terletak di perum Pondok Mutiara Blok Z -1 dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Hadir dalam eksekusi tersebut . Danramil 01 Kapten Inf Hutomo , Kapolsek Kec.Sda Kompol Sopyan, Juru Sita Pengadilan Negeri Sidoarjo Saiful S.H,PJ Kepala Desa Banjarbendo beserta perangkat nya.( selasa 17/3/2020 ). 

 

Eksekusi dilakukan dengan mengkosongkan bangunan seluar 172 m² yang berada di prum pondok mutiara blok z 1 desa Banjarbendo kec Sidoarjo kab Sidoarjo. Panitera PN Sidoarjo di wakili Juru Sita Bpk Saiful mengatakan, eksekusi dilakukan sesuai putusan dari kepala Pengadilan Negeri Sidoarjo. Bangunan yang dieksekusi seluas 172 meter.

 

“Jadi ini kami hanya menjalankan putusan pak ketua PN. Perintah pelaksanaan eksekusi di laksanakan hari ini” kata Saiful di lokasi. Sengketa lahan bermula pada tahun 2019 serta termohon atas nama Ny Nurul Komariyah dan pemohon M Rojul Salim. Kami mengamankan obyek dan pers agar eksekusi berjalan dengan lancar ada gangguan dan hambatan dari pihak lain .( ASH)

Editor : Lina

Berita Terpopuler
Berita Terbaru