PSBB ke II, Forkopimka Krian Perketat Post Chek Point diwilayah Krian

kodim0816-sidoarjo.com

PSBB Kecamatan Krian Tahap II, Perketat Post Chek Point' termasuk, Patroli warkop yang masih buka waifi.
Kamis, 14/5/2020.

Sidoarjo–Camat Krian Agus Maulidy. M.Si, Kapolsek Krian Kompol M. Kholil. S.H.M.H, Danramil 0816/09 Kapten INF Siswanto, DPRD H. Syaiful Ma' Ali (Ketua MUI), Sekcam Ruslan, S.H, Kepala Puskesmas Krian dr. Titik Sri Harsasih.M.A.g, Kapala Puskesmas Barengkrajan (diwakili),  Kepala Kelurahan dan Kepala Desa se Kecamatan Krian, menggelar rapat pertemuan membahas persiapan PSBB untuk wilayah Kecamatan Krian di Pendopo Kecamatan Krian, Kamis siang, (14/5/2020).


Camat Krian membahas sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kecamatan Krian tahap II. Salah satunya sanksinya adalah menyita Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi pelanggar PSBB. Sanksi KTP pelanggar akan disita petugas on the spot," Selain sanksi, intensitas pengawasan PSBB tahap II juga ditambah.

Menurut penuturan Kompol M. Kholil "untuk patroli sebelumnya hanya saat jam malam, maka pada PSBB tahap II yang dimulai 12 Mei, patroli akan digelar selama 24 jam. Fokus pemantauan tidak hanya di lokasi check point, tapi juga di sejumlah lokasi potensial kerumunan massa, seperti pasar tradisional, rumah ibadah dan warung warung kopi yang menyediakan waifi maka akan diambil untuk disita waifinya. Termasuk perkampungan juga akan menjadi fokus tim gabungan untuk melakukan perketat Pengawasan.

Setelah sosialisasi PSBB di wilayah kecamatan Krian dilanjutkan dengan tanya jawab yang juga membahas masalah sholat IDUL FITRI, sholat taraweh dan sholat Jum'at di masjid masjid yang berada di jalan protokol yang intinya masih menunggu peraturan bupati lebih lanjut, ungkap Babinsa Serka Muttakim (zeey/tkm).

Editor : Lina

Berita Terpopuler
Berita Terbaru