Danramil 0816/08 Jabon, Hadiri Sosialisasi PSBB Tahap II Di Pendopo Kecamatan Jabon

kodim0816-sidoarjo.com



Jabon Sidoarjo – Dalam rangka mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), Kecamatan Jabon mengadakan sosialisasi penerapan PSBB Tahap II dan mengevaluasi PSBB Tahap 1, agar pelaksanaan Tahap II bisa berjalan lancar sesuai harapan dan imbauan dari pemerintah.

Kegiatan ini di laksanakan di pendopo kecamatan Jabon pada hari Jum'at 15 mei 2020, di hadiri ± 25 orang diantaranya  Camat Jabon Bpk Mokhamad Aziz Muslim S.Sos, Danramil 0816/08 Jabon Kapten Inf I Made Sudiadnyana, Kapolsek Jabon AKP Sumono SH dan Seluruh kepala desa sekecamatan Jabon.

Dalam Acara tersebut ada beberapa poin baik yang disampaikan Camat Jabon, Danramil dan Kapolsek, beberapa poin yang disampaikan Camat Jabon Bapak Mokhamad Aziz Muslim S.Sos “mengatakan” PSBB Tahap Kedua (ll) merupakan tindak lanjut PSBB Tahap satu (l) yang mana PSBB Tahap satu (l) masih belum efektif dan belum sepenuhnya dilaksanakan, oleh karena di tahap ini akan di berlakukan lebih ketat lagi, terutama warga masyarakat yang kerja di luar kota atau luar wilayah harus membawa surat izin dari RT /RW Stempel dan surat keterangan dari perusahaan mereka bekerja, yang bertujuan untuk mempermudahkan pengecekan di cek Point.

Camat Jabon juga menambahkan, dalam pelaksanaan PSBB Tahap Kedua (ll) ini diharapkan masyarakat bisa lebih sabar, tahan keluar rumah apabila tidak ada keperluan mendesak, dan lakukan penyemprotan disenfektan di tiap-tiap desa yang sudah di jadwalkan. Ucapnya

Demikian Juga Kapolsek Jabon AKP Sumono SH mengatakan, kepada kepala desa se-kecamatan Jabon supaya mengingatkan kepada warganya, agar mematuhi aturan di cek Point yaitu cek suhu badan, keluar pakai masker, surat jalan bagi yang kerja luar wilayah, dan jangan melanggar PSBB di tahap kedua (ll) ini ada sanksi tegas dari polri, seperti hukuman fisik atau di persulit pengurusan dalam pengurusan administrasi.

Danramil 0816/08 Jabon Kapten Inf I Made Sudiadnyana juga memberikan himbauan, terutama kepada kepala desa agar selalu mengingatkan warganya dan menertibkan kembali aturan dan anjuran dari Pemerintah tentang pelaksanaan PSBB yaitu jam malam mulai pukul 21 00 wib sampai dengan 04:00 wib harus di laksanakan, warung atau warung kopi agar menutup klo sudah memasuki jam 21.00, dan apabila berbelanja kopi atau makanan harus di bungkus bagi pemilik warung atau warkop jangan menyediakan tempat duduk.

Dan Kapten Inf I Made Sudiadnyana juga mengingatkan kepada  kepala desa agar tidak bosan mengingatkan  warganya, supaya warganya bisa menahan diri untuk tidak keluar atau jalan-jalan yang tidak ada keperluan mendesak, apabila keluar rumah supaya di himbau untuk pakai masker, dan di harapkan poin-poin dalam acara sosialisasi ini bisa disampaikan Kepada warganya. UcapNya.

Editor : Lina

Berita Terpopuler
Berita Terbaru