Jabon Sidoarjo – Dalam rangka mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), Kecamatan Jabon mengadakan sosialisasi penerapan PSBB Tahap IIl dan mengevaluasi PSBB Tahap ll, agar pelaksanaan Tahap IIl bisa berjalan lancar sesuai harapan dan imbauan dari pemerintah.
Kegiatan ini di laksanakan di pendopo kecamatan Jabon pada hari Rabu 27 mei 2020, di hadiri ± 27 orang diantaranya Camat Jabon Bpk Mokhamad Aziz Muslim S.Sos, Danramil 0816/08 Jabon Kapten Inf I Made Sudiadnyana yang di wakili Peltu Sutono, Kapolsek Jabon AKP Sumono SH, Kepala Puskesmas Jabon Dokter Joko, kepala KUA Jabon bpk Lutfhi S.Ag dan Seluruh kepala desa sekecamatan Jabon.
Dalam Acara tersebut ada beberapa poin baik yang disampaikan Camat Jabon, Peltu Sutono, Kapolsek,dan Kepala Puskesmas Jabon ada beberapa poin yang disampaikan Camat Jabon Bapak Mokhamad Aziz Muslim S.Sos “mengatakan” PSBB Tahap Ke tiga (lll) merupakan tindak lanjut PSBB Tahap dua (ll) yang mana PSBB Tahap dua (ll) masih belum efektif dan belum sepenuhnya dilaksanakan, oleh karena di tahap ini akan di berlakukan lebih ketat lagi, terutama warga masyarakat yang kerja di luar kota atau luar wilayah harus membawa surat izin dari RT /RW Stempel dan surat keterangan dari perusahaan mereka bekerja, yang bertujuan untuk mempermudahkan pengecekan di cek Point baik di lingkup desa ataupun di jalan utama/jalan propinsi.
Camat Jabon juga menambahkan, dalam pelaksanaan PSBB Tahap Ketiga (lll) ini diharapkan masyarakat bisa lebih sabar, tahan keluar rumah apabila tidak ada keperluan mendesak, dan lakukan penyemprotan disenfektan di tiap-tiap desa yang sudah di jadwalkan. Ucapnya
Demikian Juga Kapolsek Jabon AKP Sumono SH mengatakan, kepada kepala desa se-kecamatan Jabon supaya mengingatkan kepada warganya, agar mematuhi aturan di cek Point yaitu cek suhu badan, keluar pakai masker, surat jalan bagi yang kerja luar wilayah, dan jangan melanggar PSBB di tahap ketiga (lll) ini ada sanksi tegas dari polri, seperti hukuman fisik atau di persulit pengurusan dalam pengurusan administrasi.
Danramil 0816/08 Jabon Kapten Inf I Made Sudiadnyana yang di wakili Peltu Sudaryanto juga memberikan himbauan, terutama kepada kepala desa agar selalu mengingatkan warganya dan menertibkan kembali aturan dan anjuran dari Pemerintah tentang pelaksanaan PSBB yaitu jam malam mulai pukul 21 00 wib sampai dengan 04:00 wib harus di laksanakan, warung atau warung kopi agar menutup kalau sudah memasuki jam 21.00 wib, dan apabila berbelanja kopi atau makanan harus di bungkus bagi pemilik warung atau warkop jangan menyediakan tempat duduk.
Dan Peltu Sudaryanto juga mengingatkan kepada kepala desa agar tidak bosan mengingatkan warganya, supaya warganya bisa menahan diri untuk tidak keluar atau jalan-jalan yang tidak ada keperluan mendesak, apabila keluar rumah supaya di himbau untuk pakai masker, dan di harapkan poin-poin dalam acara sosialisasi ini bisa disampaikan Kepada warganya. UcapNya.
Editor : Lina