Koramil 0816/13 Melaksanakan Operasi Yustisi

kodim0816-sidoarjo.com



Sidoarjo -  memberikan efek jera kepada masyarakat, karena kurangnya mematuhi protokol kesehatan, mulai Senin (14/9/2020), petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Dishub di Kecamatan Wonoayu dan Krian melakukan razia penggunaan masker .

Dipimpin Ipda hasan yusuf      selaku padal dan Serda Abd Haris dari Koramil 0816/13 Wonoayu serta dihadiri Jajaran Forkopimka Wonoayu, saat razia dimulai pukul 09,00 wib pagi baru berlangsung beberapa menit, sudah ada belasan orang yang terjaring karena tidak memakai masker. Mereka ada yang naik motor, angkutan umum hingga mobil pribadi.


Penerapan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan ini sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020. Perda ini adalah perubahan Perda Provinsi Jatim Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Dalam pasal 27 C perda tersebut, pelanggar perorangan dikenai denda maksimal Rp500 ribu, sementara untuk perusahaan maksimal Rp 100 juta. Dan peraturan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan ini juga sebagaimana diatur dalam Perbup Sidoarjo nomor 58 tahun 2020.

Untuk meningkatkan kesadaran akan disiplin pada protokol kesehatan pencegahan Covid-19, di Kabupaten Sidoarjo petugas akan terus menggiatkan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Inpres nomor 6 tahun 2020. Baik pagi sampai dengan malam, dengan lokasi operasi macam-macam sasarannya.

Serda Abd Haris  menjelaskan, Operasi Yustisi dengan sasaran orang tak bermasker akan rutin dilakukan setiap hari. Penindakan tegas ini dilakukan agar masyarakat jera tak melanggar protokol kesehatan.

“Ya ini upaya tegas untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. Makanya jangan lupa patuhi protokol kesehatan, jangan lupa mengenakan masker saat keluar rumah bila tidak ingin dikenakan sanksi sosial hingga sanksi denda maksimal Rp. 500 ribu,” jelas Serda Abd Haris.(Arfn)

Editor : Lina

Berita Terpopuler
Berita Terbaru