Sidoarjo - Pergantian Antar Waktu Badan Permusyawaratan Desa (PAW BPD) adalah lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Sabtu 5/12/2020 pada pukul 19:00 sd selesai pemerintah Desa Kalidawir Kecamatan Tanggulangin menggelar pelantikan Pergantian Antar Waktu Badan Permusyawaratan Desa (PAW BPD) yang berempat di pendopo kantor balai Desa Kalidawir An. Bpk.Hadi Yudin
Hadir dalam acara tersebut Sabino Mariono S.Sos, M.Kp Camat Tanggulangin, Umar Faruq PJ Kades Kalidawir, Peltu Kartono Bati Tuud Koramil 0816/06 Tanggulangin dan anggota Kpd. Hariyanto, Aipda Andi Bhabinkamtibmas, Baihaqi Mudin Desa Kalidawir, LPMD, Tomas, Toda, dan seluruh Ketua Rt/Rw dan warga masyarakat ± 45 orang sebelum acara dimulai dalam kegiatan tersebut terdapat beberapa rangkaian kegiatan yang meliputi pembukaan, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, pembacaan dan penandatanganan SK
Dalam sambutanya Camat Tanggulangin menyampaikan ucapan selamat dan terima kasih. Dengan adanya pergantian dalam kepengurusan anggota pergantian antar waktu badan permusyawaratan desa (PAW BPD) saya berharap anggota yang baru bisa melanjutkan tugas berdemokrasi dan bersinergi bersama sama dalam percepatan pembangunan dan kemajuan desa. "menjadi Anggota BPD harus benar benar ikhlas dan dengan niat mengabdi untuk masyarakat," Tuturnya.
(Lin/Yoyo)
Editor : Lina