Sidoarjo – Dalam rangka mencegah penyebaran Covid 19 di wilayah kecamatan Wonoayu kab. Sidoarjo, Personel Koramil 0816/13 Wonoayu bersama anggota Polsek Wonoayu menggelar kegiatan Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan. Operasi Yustisi tersebut digelar di jalan Raya Wonoayu sasaran menertibkan atau mendisiplinkan masyarakat agar tetap mematuhi Protokol kesehatan Covid 19, utamanya pemakaian masker bagi masyarakat pengguna jalan yang melintas.
Di lokasi tersebut nampak terlihat personil Koramil dan Personil Polsek Wonoayu sedang menegur beberapa masyarakat yang masih belum mematuhi Protokol kesehatan utamanya yang tidak menggunakan masker dan langsung diberikan sangsi peringatan serta arahan agar selalu menggunakan masker bila keluar rumah dan mematuhi segala protokol kesehatan seperti jaga jarak dan hindari berkerumun.
Disela-sela kegiatan tersebut Danramil 0816/13Wonoayu Kapten Arm Teguh Yudi Irbayanto.SH, mengatakan kegiatan Operasi Yustisi dan penegakan Disiplin Protokol kesehatan ini dilaksanakan baik di jalan raya maupun tempat keramaian, kami laksanakan bersama dengan personil dari Polsek , dengan tujuan untuk memberikan teguran kepada masyarakat yang tidak mematuhi tentang protokol kesehatan Covid-19.
“Selain memberikan himbauan dan menegur masyarakat, Tim Gugus Tugas Covid 19 juga membagikan masker kepada masyarakat yang tidak mengenakan atau tidak membawa masker,” Pungkasnya. Dalam operasi yustisi di wilayah Koramil 13 / wonoayu ini telah memberikan sanksi berupa teguran kepada orang pelanggar protokol kesehatan(Arfn)
Unsur tiga pilar Kecamatan Tulangan Kab. Sidoarjo melaksanakan Operasi Yustisi tertib masker bertempat di Jalan raya Kenongo depan kantorKecamatan Tulangan. Selasa (16/02/2021).
Kegiatan yang bertujuan untuk mencegah dan menangkal penyebaran virus corona atau Covid-19 ini diikuti oleh Babinsa Serda Joko Supriyadi. Tiga Pilar juga memberikan himbauan menjaga jarak dan mencuci tangan.
Dalam pelaksanaan yustisi masker, didapati sebanyak 2 orang warga yang tidak patuh memakai masker. “Kepada 2 orang warga tersebut dikenakan sangsi tilang. jelas Serda Joko Supriyadi.
Editor : Lina