Sidoarjo – Bintara Pembina Desa (Babinsa) dilibatkan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. Tak hanya dilibatkan dalam pendirian posko PPKM mikro, tapi juga melaksanakan 3T (tracking, test, treatment) guna menekan penyebaran Covid-19
“Pandemi Covid-19 belum berakhir. Kami harus menjaga dan berusaha mencegah penyebaran Covid-19,” kata Komandan Koramil 13 Wonoayu Kapten Arm Teguh Yudi Irbayanto,SH saat memberikan arahan kepada anggotanya , Kamis (18/02/2021). Babinsa juga diminta bersinergi dengan unsur pemerintah desa, petugas Puskesmas, kepolisian, dan unsur pendukung lainnya.
Pembentukan Posko Covid-19 untuk penanganan pandemi yaitu dengan upaya pencegahan. Tujuan pembentukan posko untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi perkembangan kasus Covid-19 di tingkat mikro, khususnya selama PPKM Mikro.
"Dengan memanfaatkan sumberdaya manusia dan semangat gotong royong, agar intervensi lebih efektif maka dibentuklah posko di seluruh desa dan kelurahan Kecamatan Wonoayu.Terdapat beberapa ketentuan agar posko dapat berjalan efektif. Pertama, menentukan struktur dan personel, yang terdiri dari aparat dan mitra desa sesuai kebutuhan.
Kedua, menentukan lokasi posko sepeti memanfaatkan kantor kepala desa, atau lapangan, atau juga lokasi lainnya yang dinilai representatif. Ketiga, menyiapkan sarana dan prasarana. Keempat menilai status zonasi wilayah.
"Untuk memastikan operasional posko tingkat desa atau kelurahan, maka diperlukan alur komando dan koordinasi yang jelas," ujar Danramil
Sedangkan alur komando dan koordinasi posko terdiri dari pertama, pelaporan yaitu dari posko di tingkatan administrasi yang lebih rendah ke tingkat yang lebih tinggi melalui Satgas Covid-19 daerah secara berjenjang hingga ke pusat.
Kedua, supervisi dilakukan secara berjenjang oleh Poskos atau Satgas Covid-19 di tingkatan administratif yang lebih tinggi ke tingkatan yang lebih rendah. Dan ketiga, koordinasi posko atau Satgas Covid-19 kepada pemerintah daerah.(Arfn)
Editor : Lina