Sidoarjo
Anggota Polisi memberhentikan mobil yang mengangkut penumpang tidak bermasker dengan benar dalam Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di jl. Raya Kenongo, Tulangan -Sidoarjo, Selasa, 23 /2/ 2021.
Kodim 0816 Sidoarjo, Babinsa Koramil 0816/05 ,Pasukan BKO ,Polsek Tulangan dan Satpol PP Kecamatan Tulangan menggelar Operasi Yustisi di Jalan Raya Kenongo pada Selasa, 23 Februari 2021. Sebanyak 11 orang dijatuhi sanksi Tipiring karena melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Sebanyak 4 orang dikenai sanksi sosial sedangkan 11 orang dikenai sanksi administrasi yaitu tilang " dalam keterangan tertulisnya, Sanksi administrasi yang dimaksud adalah denda.
Penindakan melalui Operasi Yustisi itu dilakukan guna mengantisipasi penyebaran virus Corona.(Iwn)
Editor : Lina