Babinsa Ramil 08/Jabon Bersama Tiga Pilar Sosialisasi PPKM Darurat

kodim0816-sidoarjo.com

Babinsa Jabon Bersama Tiga Pilar Sosialisasi PPKM Darurat

 

Sidoarjo

 

Jabon Sidoarjo, Unsur Tiga Pilar Desa Semambung mengadakan sosialisasi kepada masyarakat tentang Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat kabupaten Sidoarjo, untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease (Covid19), di balai desa Semambung, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, Sabtu 03/07/2021.

Kegiatan Sosialisasi PPKM Darurat ini di mulai pkl 19.30 wib yang dilaksanakan oleh Kepala desa Semambung bpk Jainuri beserta perangkat, serta di hadiri pula oleh, Babinsa Koramil 0816/08 Jabon Peltu Sudaryanto, Bhabinkamtibmas Polsek Jabon bripka Nugroho, BPD, RT/RW, Relawan Covid 19, dan Ibu ibu PKK desa Semambung.

Kades Semambung bpk Jainuri mengatakan, salah satu cara untuk memutus penyebaran Covid 19 antara lain, Para petugas dan para relawan Covid 19 harus mendatangi warga yang sedang berada di warung-warung dan jalan yang terdapat kerumunan warga untuk di himbau segera pulang ke rumah masing-masing, Selalu gunakan masker bila keluar rumah/bepergian, jaga jarak antar rekan, ( Patuhi Selalu protokol Kesehatan ).

Dan Babinsa desa Semambung Peltu Sudaryanto juga mengingatkan untuk para petugas dan relawan Covid 19 kembali mensosialisasikan penerapan menjaga jarak minimal 1,5 m, penggunaan masker, dan cuci tangan dengan air mengalir minimal 20 detik, serta selalu patuhi aturan protokol kesehatan di manapun kita berada.

Jangan keluar rumah bila tidak ada keperluan yang penting, kalau keluar rumah di harapan warga agar selalu menggunakan masker serta rajin mencuci tangan dengan sabun,” pungkasnya.

Adapun delapan hal pokok yang diatur dalam PPKM Darurat tersebut yaitu, warga dilarang berkumpul lebih dari lima orang, warga dibolehkan menikah di KUA tanpa pesta resepsi termasuk khitanan, kegiatan belajar dirumah dan seluruh fasilitas umum ditutup, kegiatan perkantoran ditutup kecuali sektor usaha, warga miskin dapat sembako yang diantar kerumah, boleh menggunakan kendaraan pribadi, jumlah penumpang dan pembatasan waktu operasional transportasi umum, tidak ada pembatasan akses keluar masuk desa Semambung dengan jam yang sudah di sepakati bersama, yaitu PKL 22.00 wib - 04.00 wib. Kegiatan berakir pkl 21.30 wib dengan tertib dan lancar.

Editor : Lina

Berita Terpopuler
Berita Terbaru