Sidoarjo - Babinsa Koramil 0816/05 Serka Nur Asandi Tergabung dalam kegiatan pengamanan pos penyekatan pemberlakuan Jam malam di Kabupaten Sidoarjo. Satgas COVID-19 Sidoarjo melakukan penyekatan di beberapa titik menuju kota. Tak hanya itu, PPKM Darurat juga dirasakan di wilayah Desa dan kelurahan.
PPKM Darurat mulai 3 Juli-20 Juli. Pelaksanaan PPKM Darurat polisi di Sidoarjo melakukan pengendalian dan pembatasan mobilitas masyarakat.
"Pembatasan dan pengendalian masyarakat dimulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB. Dengan pembatasan tersebut diharapkan mampu menekan penyebaran COVID-19 di Sidoarjo," kata Serka Nur Asandi saat itu sedang melakukan razia yustisi di Sidoarjo, Kamis (08/07/2021).
Sementara pembatasan mobilitas masyarakat Sidoarjo dilakukan diperempatan depan MCD, Pintu masuk Jalan Gading Fajar.
Serka Nur Asandi menjelaskan, setiap malam akan terus dilakukan operasi yustisi. Upaya itu dilakukan agar pelaksanaan PPKM Darurat berjalan maksimal.
"Yustisi akan dilakukan setiap hari selama PPKM Darurat mulai 3 Juli - 20 Juli. Operasi akan dilakukan serentak di wilayah kabupaten Sidoarjo untuk mendisiplinkan aturan PPKM Darurat termasuk penerapan protokol kesehatan warga," tegas Serka Nur Asandi.
Editor : Lina