Babinsa Ramil 05/Tulangan amankan Sidang Tipiring Pelanggar Prokes Di Sidoarjo

kodim0816-sidoarjo.com

BABINSA KORAMIL 0816/05 TULANGAN – SERDA SYAMSUDIN TERGABUNG DALAM PENGAMANAN JALANNYA SIDANG TIPIRING (Tindak Pidana Ringan) PROKES COVID-19, SEBANYAK 235 ORANG PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN COVID-19 JALANI SIDANG TIPIRING

SIDOARJO – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 kembali menggelar operasi yustisi penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit.


Kegiatan yang digelar di Sidoarjo ini dihadiri Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta sejumlah kepala OPD jajaran Pemkab Sidoarjo. Hasilnya, petugas gabungan dari unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Sidoarjo , berhasil menjaring 235 pelanggar protokol kesehatan.


Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19, Mereka kedapatan tidak mengenakan masker saat melintas berkendara atau beraktivitas di luar rumah tersebut, sehingga harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Dalam sidang yang digelar di Gedung Olahraga Delta Surya Sidoarjo Wilayah Kabupaten Sidoarjo ini, para pelanggar didenda Rp 25.000 dan mengganti biaya perkara Rp 1.000.


Putusan ini lebih ringan dibanding sanksi yang diatur dalam perda, yakni Rp 50.000 dan/atau kurungan selama 3 bulan. Bupati Sidoarjo Mudlor menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus menegakkan Perda Nomor 5 Tahun 2020 tersebut, mengingat perkembangan Covid-19 cukup mengkhawatirkan. “Ini (perda) dibuat bersama. Semua diperlakukan sama. Sehingga siapapun yang melanggar harus ditindak. Ini penting untuk mengurangi persebaran Covid-19”, tegas Bupati.

Editor : Lina

Berita Terpopuler
Berita Terbaru