Babinsa Koramil 0816/05 Tulangan Kopda Maries Tergabung Dalam Sidang Tipiring Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19.
Sidoarjo - Sebanyak 420 orang yang melanggar protokol kesehatan di masa Pandemi menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang dilaksanakan oleh Pemkab Sidoarjo dan Kejaksaan Kabupaten Sidoarjo bekerja sama dengan Satuan Kodim 0816/SDA, Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo dan Polresta Sidoarjo di Gedung Olahraga Delta Surya Sidoarjo pada kamis (23/09/2021) pagi.
Sidang tipiring yang dilaksanakan di tempat tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan pengawasan dan penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten, Polsresta, dan Kodim 0816 Sidoarjo kepada masyarakat yang terbukti melanggar Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 53 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Penerapan Disiplin Pelaksanaan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo serta melanggar Instruksi Bupati Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM di Wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Kegiatan ini akan terus gencar dilaksanakan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di masa PPKM Darurat serta mengingatkan masyarakat, khususnya di Kabupaten Sidoarjo, untuk selalu mematuhi protokol kesehatan. (edi174)
Editor : Lina