Penertiban PKL oleh Satpol PP di bantu Koramil 0816/06

kodim0816-sidoarjo.com

Penertiban bangunan tidak berijin atau bangunan liar yang banyak dipakai usaha sebagai pedagan kaki lima (PKL) di jalan arteri Tol Tanggulangin - Porong (17/4/2017).

Kegiatan tersebut dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Sidoarjo/ Kecamatan Tanggulangin sebanyak 50 orang bekerja sama dengan, TNI khususnya Koramil 0816/ 06 Tanggulangin dan Polsek Tanggulangin serta Aparatur desa setempat.


Menindaklanjuti Arahan Camat Tanggulangin dan Kepala Seksi Trantib pada Kegiatan Operasi bangunan tidak berijin atau bangunan liar yang difungsikan sebagai tempat usaha atau tempat tinggal disepanjang jalan arteri Tol Tanggulangin - Porong, dalam kegiatan tersebut dipimpin Kasi Trantib Pol PP Kabupaten Sidoarjo Bpk Mujib dan jegiatan ini tidak semenamena dalam penertiban ini, sebelum eksekusi kami pihak Pemerintah telah melayangkan surat terlebih dahulu yaitu surat peringatan 1, 2 dan 3 dan meminta agar para pedagang jangan berjualan di bahu jalan karena mengganggu Keindahan dan ketertiban lingkungan jalan arteri Tol dan meminta untuk segera memindahkan lapaknya ketempat lain yang lebih aman dan nyaman sebagai tempat usaha.


Himbauan dan permintaan dari aparat pemerintah setempat disambut dengan baik oleh pemilik bangunan tidak berijin maupun pihak pedangang kaki lima (PKL) sehingga dalam pelaksanaan penertiban berjalan dengan tertib, aman dan tanpa dari PKL.

Editor : Pak RW

Berita Terpopuler
Berita Terbaru