Krembung. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ditentukan bahwa Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perbedaan Desa dengan Kelurahan
Desa bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat daerah.
Berbeda dengan Kelurahan , Desa memiliki hak mengatur wilayahnya lebih luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan.
Kewenangan desa adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa.
Maka untuk terciptanya sistem Pemerintahan desa pada hari Selasa tgl 11 April 2017 pukul 09.00 s/d 11.00 Wib di Balai Desa Tanjek Wagir Kec. Krembung telah berlangsung giat pelantikan perangkat Desa Tanjek Wagir.
Pelatikan dilaks oleh Kades Tanjek Wagir kepada 3 orang staf desa berdasarkan Skep Kades No. 141.407/2017 Tgl 09 April 2017 menindak lanjuti Peraturan Bupati nomer 54 thun 2016 tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa dan peraturan Kades Tanjek Wagir
Kades Tanjek Wagir Sdr H. Nur Anas, SH. dalam sambutannya
menyampaikan :
1. Semoga perangkat yg baru dilantik dapat bekerja dgn baik sehingga pemerintahan desa dpt berjalan dgn lancar.
2. Kpd perangkat yg baru di lantik sesuai dengan bidangnya agar segera menyesuaikan diri dgn tugas untuk memberikan pelayanan masyarakat dengan baik.
3. Pelantikan dilakukan krn perubahan jabatan dan masa jabt sesuai dgn peraturan yg baru.
4. Peraturan yg baru bhw pemilihan perangkat yg baru tdk hrs berasal dari Ds Tanjek Wagir dan di Ds Tanjek Wagir mengalami kekosongan jabt Kasi pemerintahan.
Camat Krembung Drs Akhmad Misbakhul Munir, M.Si. dalam sambutannya mengatakan sbb :
1. Dasar perubahan peraturan per undang undangan no 6 Thn 2016 tentang perangkat desa dimana dgn peraturan yg baru tsb utk perangkat desa diuntungkan.
2. Spy Kades melakukan pengawasan dan pembinaan terhdp perangkat desa dan sy ucapkan slmt kpd perangkat ds yg baru dilantik.
3. Tingkatkan kinerja masing masing perangkat desa agàr pelayanan di laksanakan dengan baik.
4. Perangkat desa yang tidak melaksanakan tugas dengan baik akan diberikan sangsi oleh kades.
Pada kesempatan tersebut Danramil 07/Krembung mengatakan bahwa sistem roda bisa berjalan baik dapat ditunjang adanya kinerja seluruh perangkat sesuai fungsi dan tugasnya masing masing dan kedisiplinan kerja.
Kepada perangkat yang baru saja dilantik diucapakn selamat dan betugas.
Editor : Pak RW