Sesuai dengan peraturan Bupati no.55 tahun 2016. Yang menyebutkan tentang reorganisasi bagi perangkat desa serta di dalamnya adanya pembekalan calon perangkat desa sebelum dilantik menjadi perangkat desa yang sah.
Dalam hal ini wilayah kecamatan Tarik telahmengadakan pembekalan perangkat desa dengan anggota kurang lebih 100 calon perangkat desa, hadir pula dalam acara ini Danramil 0816/11 Tarik Kapten Inf Adi Sutrisno, Camat Tarik bapak Abdul Kifli, Kapolsek Tarik Akbp Sugianto.
Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan para perangkat desa yang bijak serta berkualitas di dalam melaksanakan tugas sebagai pelayan masyarakat desa nantinya.karena tugas pokok dari unsur perangkat desa membantu berlangsungnya roda pemerintahan tingkat desa dan menunjang demi kemajuan desa tersebut,dengan pemerintahan tingkat desa yang bersih maka pelayanan masyarakat tidak akan terbengkalai.
Editor : Pak RW
URL : https://kodim0816-sidoarjo.com/news-1150-pembekalan-bagi-calon-perangkat-desa-se-kecamatan-tarik