*ANGGOTA KORAMIL 0816/03 BUDURAN MENYALURKAN ZAKAT FITRAH KE WARGA DESA BINAANNYA

Dalam menjelang datangnya hari raya Idul Fitri 1438 H Anggota Koramil 0816/03 Buduran khusisnya para Babinsa menyalurkan zakat fitrah ke warga desa binaannya masing - masing yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2017 mulai pukul 09.00 s/d selesai.


Zakat fitrah adalah merupakan suatu kewajiban bagi umat Islam, zakat tergolong ibadah Ijtimaiyah yakni ibadah kemasyarakatan. Namun untuk zakat fitrah itu sendiri tujuannya ada dua taitu untuk membersihkan diri dari dosa dan harta yang tidak halal serta untuk berbagi kepada kaum fakir miskin. Zakat ini bisa sinikmati sepenuhnya bagi ai penerima, makna luasnya yaitu untuk mensejahterakan masyarakat dari golongan fakir miskin, zakat fitrah adalah hukumnya wajib untuk dilaksanakan oleh setiap kaum muslim dari mulai anak yang baru dilahirkan sampai orang dewasa yang tua renta yang beragama Islam,namun zakat mal tetap harus dilaksanakan.


Yang ingin ditanamkan dalam zakat fitrah yaitu berbagi dengan fakir miskin bukan masalah besar kecilnya nominal yang dikeluarkan, dalam konteks perayaan hari raya Idul Fitri zakat fitrah dimaksudkan agar masyarakat yang berada diwilayah Buduran ini yang kaya dan miskin bisa melaksanakan hari raya Idul Fitri dengan baik tanpa adanya kesenjangan sosial. Adapun untuk pembayaran zakat fitrah dapat menggunakan uang maupun beras hal tetsebut tergantung kondisi penerima zakat. Membayar zakat fitrah dengan beras akan memperoleh keuntungan dapat digunakan secara langsung oleh sipenerima zakat namun bila zakat berupa uang maka bisa sigunakan untuk kepertuan lain walaupun untuk kebutuhan yang bersifat konsumtif.


Sedangkan definitif dari zakat itu sendiri adalah bagian tertentu dari kekayaan yang Allah perintahkan untuk sikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak ( Mustahiq ). Zakat menjadikan kewajiban secara utuh dengan ditentukan hishab,ukuran,jenis kekayaan maupun pendisyribusiannya. Zakat juga merupakan suatu kewajiban dan merupakan salah satu dari rukun islam, hal tersebut telah disabdakan oleh nabi besar Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Muttafaq Alaih yang berbunyi *Islam didirikan diatas lima hal, yaitu bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan Muhammad utusan Allah,mendirikan Shalat, membayar zakat,berpuasa dibulan Ramadhan dan haji ke Baitullah jika mampu*.


Membayar zakat adalah merupakan suatu sifat kaum muslim yang bertaqwa dan menyadari bahwa pada harta - harta mereka ada hak untuk orang miskin. Islam telah menetapkan zakat sebagai kewajiban dan menjadikannya sebagai salah satu rukunnya serta memposisikannya pada kedudukan yang tinggi lagi mulia. Karena dalam pelalsanaan dan penerapannya mengandung tujuan tujuan syar'i ( Maqashid Syari'ah ). Makna zakat secara vertikal yaitu sebagai kewajiban yang telah ditetapkan oleh Allah SWT bagi seluruh kaum mislim,zakat kuga memiliki makna horisontal yaitu sebagai sarana untuk mewujudkan masyarakat yang berkeadilan sosial.

Berita Terbaru