Penertiban pedagang kaki lima di tanah milik PT KAI wilayah Taman

Panas terik matahari menggiringi kegiatan para petugas dalam menjalankan tugas penertiban, Kamis 19 Oktober 2017 mulai PKL 09,00 wib s/d 14,00 wib di jln setasiun wonocolo kecamatan Taman kabupaten Sidoarjo di laksanakan penertiban pedagang kaki lima liar di tanah milik PT KAI, tepatnya di depan pasar Sepanjang oleh PT KAI yang dalam hal ini melibatkan unsur aparat setempat
   - anggota Koramil Taman
   - Polsek taman
   - Satpol PP KC Taman
   - Polsus PT KAI
Kegiatan di mulai dengan apel pengecekan personel +- 125 orang.dan di lanjutkan eksekusi di TKP.

Bangunan pedagang kaki lima di tanah milik PT KAI ini sangat mengganggu arus lalulintas dari arah barat ke timur dan pedagang kaki lima ini tidak mendapat izin oleh PT KAI.dan rencana tanah ini akan di jadikan fasilitas pengembangan stasiun kereta api sesuai dengan fungsinya karena lokasi tersebut bersebelahan dengan stasiun kereta api sepanjang kecamatan taman.sebelum di eksekusi PT KAI SDH bersosialisasi dgn para pedagang kaki lima tersebut menurut salah satu sumber dari jadi aset PT KAI.dan pada saat aparat mengadakan pembongkaran para pedagang tidak ada yg melawan karena mereka tahu klub tanah tersebut milik PT KAI.

Kegiatan pembongkaran di lakukan secara bertahap dan tadi telah di laksanakan pembongkaran sebanyak 45 ruku dan di lakukan pemasangan pagar seng sepanjang lokasi.selama giat berjalan dengan tertib dan aman

Berita Terbaru