BABINSA DESA PAGERWOJO MENGHADIRI SOSIALISASI MANFAAT LISTRIK DAN BATAS AMAN

     Babinsa desa Pagerwojo Peltu Agus Indarto pada hari Selasa 21 November 2017  Pkl ; 09.30 wib menghadiri acara sosialisasi ke masyarakat umum dilaksanakan  tentang Manfaat Listrik dan Batas Aman Saluran Udara Tegangan Tinggi  dari PLN TRANSMISI Jawa Bagian Timur dan Bali ( Trans JBTB ) kec. Taman Sidoarjo bapak Erwandiyanto bertempat di Balai Desa Pagerwojo kecamatan Buduran.

Dalam giat dihadiri pula oleh Pjs. Kepala desa Pagerwojo bapak Jainul Ma'arief SH, Kanit Sabhara Polsek Buduran AKP Baduwi, perangkat desa Pagerwojo, Babinkamtibmas, Babinsa dan undangan masyarakat sekitar sebanyak 60 orang

     Adapun dalam kata sambutannya Pjs.kepala desa Pagerwojo mengucapkan selamat datang kepada para undangan, maksud dan tujuan dengan diadakannya sosialisasi yaitu agar masyarakat mengetahui manfaat juga bahaya listrik di masyarakat, Pagerwojo adalah desa yang dilalui aliran listrik tegangan tinggi ( SUTT ). Diharaokan setelah mengikuti dan menerima Sosialisasi ini agar para undangan menyampaikan kepada tetangga sekitar yang tidak bisa hadir dalam acara sosilalisasi ini.

     Dalam sosialisasi tersebut Petugas Trans JBTB saudara Handi Dwi menjelaskan bahwa PLN memiliki tiga bidang yaitu Pembangkit Tenaga listrik, Transmisi Listrik dan Distribusi listrik. Kami bertugas untuk memenuhi aliran listrik termasuk di daerah pelosok. Kami menjaga keselamatan umum, terkait dengan adanya listrik. Tujuan Sosialisasi untuk membangkitkan kesadaran masyarakat untuk kewaspadaan masyarakat. Jarak aman dari tegangan tinggi adalah sekitar 5 meter

     Sedangkan bapak Erwandiyanto mengatakan tentang pendistribusian listrik di rumah rumah ada tiga macam bentuk Tegangan yaitu tegangan 500 Kv, 150 Kv dan 70 Kv. Sedangkan Penyaluran tenaga listrik ada empat macam yaitu : SUTET, SUTTAS, SUTT, SUTM. Listrik memiliki beberapa manfaat Manfaat yang digunakan oleh masyarakat diantaranya yaitu Untuk sarana pendidikan, Industri, Penerangan, Aktifitas di rumah, Media electronik dan Kesehatan.


Apabila terjadi pemadaman listrik banyak sekali akibat maupun dampak yangnakan timbul diantaranya yaitu Lalulintas akan menjadi kacau, gelap dan electronik tidak berfungsi.Bangunan, pohon dibawah tegangan tinggi harus diperhatikan jarak aman minimal berjarak 5 meter. Dalam Peraturan Menteri ESDM no. 18 tahun 2015 tentang aturan Ruang bebas sekitar Tegangan tinggi. Aktifitas yang mengundang bahaya diantaranya adalah Main layang2, membakar sampah dibawah SUTT, menggali tanah dengan alat berat sekitar Tower. Apabila TV dimatikan, strum masih tetap berjalan karena ada lampu merah di TV. ( bila TV mati, kabel harus di cabut ).  Acara sosialisasi tersebut selesai dan ditutup dengan pembacaan do'a pada pukul 11.30 wib.

Berita Terbaru