Gelar Operasi Yustisi, 85 warga Sidoarjo tidak bisa tunjukkan KTP

Sidoarjo, Satpol PP bersama Dispenduk Capil dan Pengadilan Negeri Kab. Sidoarjo gelar persidangan tindak pidana ringan pelanggar Perda Kab. Sidoarjo pada kamis (25/8/2016) bertempat di jl. Pahlawan tepatnya di depan RS.Delta surya.

Kegiatan yg di laksanakan pukul 08.00 s.d. 11.00 ini berhasil menjaring sekitar 85 warga sidoarjo yang tidak bisa menunjukkan kartu tanda penduduk ( KTP) dengan berbagai alasan, sebagai sanksi para pelanggar langsung disidang di tempat dan diwajibkan membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku dalam perda no 02 tahun 2015 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.

Keterlibatan anggota koramil kota dalam kegiatan ini karena adanya permintaan bantuan personel dari Plh. Kasatpol PP Kab. Sidoarjo Bpk. Toriquddin, M.Si kepada Danramil 0816/01 Kapten inf Ghopur Urokhim, hal ini merupakan wujud kedekatan dan komunikasi yang baik antara koramil 0816/01 dengan instansi-instansi pemerintah Kab. Sidoarjo salah satunya adalah Satpol PP. adanya koordinasi dan kerjasama yang baik dari semua instansi terkait, akhirnya kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar dan aman.

Berita Terbaru