[KRIAN] Sebanyak 1.500 botol minuman beralkohol (miras), Selasa (6/9) disita oleh 20 anggota jajaran anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Krian, Polsek Krian, serta Koramil-09 Krian dalam razia miras yang digelar serentak di sejumlah toko kelontong yang ada di beberapa kelurahan di Krian.
Razia tersebut dimaksudkan sebagai bentuk realisasi aturan dari Kementrian Perdagangan RI yang juga sudah diamanatkan oleh Satkowil Kec. Krian, yakni Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Camat Krian, Agustin Iriani SH , mengatakan kegiatan razia yang dilakukan tersebut merupakan kegiatan rutin yang semakin sering dilaksanakan sesuai dengan arahan Bupati Sidoarjo. Razia yang dilakukan serentak di wilayah Kec. Krian tersebut membuahkan hasil penemuan di 2 Toko penjual jamu Yaitu Toko Jamu Ani dan Toko Leo. "Sebanyak 1.500 botol miras kita sita, meski ada perlawanan, namun setelah kita sosialisasikan bahwa penjualan miras harus memiliki izin khusus mereka akhirnya menyerahkan miras yang mereka jajakan di pinggir jalan," ujar Wawan, Selasa (6/9) siang di kantor Kecamatan Krian.
Wawan mengungkapkan miras tersebut seluruhnya berasal dari warung dan toko Jamu Ani dan Toko Jamu Leo, sedangkan mini market yang ada di seluruh wilayah kelurahan tersebut sudah steril dan tidak lagi menjual miras. "Bagi penjual Jamu yang kedapatan menjual miras, kita minta membuat surat pernyataan untuk tidak menjual miras dengan diketahui RT dan RW, sehingga ada sanksi sosial bagi pedagang tersebut," lanjutnya.
Barang-barang miras tersebut, menurut Wawan saat ini disimpan di gudang Satpol PP di Krian, untuk nantinya akan dikumpulkan di tingkat kantor Kecamatan Krian dan selanjutnya dihancurkan bersama sitaan miras dari Polsek Krian. "Kita juga akan menyita barang-barang miras dari sebuah tempat bilyard dan Warung Kopi yang kedapat menjual/menyediakan miras, akan kita terus intensifkan razia miras ini secara berkelanjutan," tutup Wawan.
Sejumlah miras yang disita tersebut, yakni Anggur Ginseng Intisari, Anggur Ginseng Kuda Mas, Anker Bir Pilsener, Guiness Foreign Extra, Orang Tua Anggur Kolesom, dan Kamput Unidha. Sementara itu, Kapolsek Krian, Kompol Agung Stiono, mengatakan kegiatan operasi razia miras tersebut berdampak langsung pada kehidupan masyarakat di Wilayah Krian.
"Apabila peredaran miras kita tekan, maka tingkat kriminalitas di masyarakat dapat berkurang, seperti tawuran, curat, dan curas," Ujar Kapolsek Krian. Namun demikian Kapolsek Krian mengaku belum bisa memidanakan penjual miras tersebut karena penjualan miras masuk dalam tindak pidana ringan yang diatur dalam Peraturan Daerah.
Sedangkan Danramil Krian Kapten Inf Hutomo mengatakan pihaknya akan terus bersinergi dengan jajaran muspika yang merupakan wujud bentuk pelaksanaan hubungan kerja sama tiga pilar ( Camat Krian, Polsek, dan Koramil Krian). "Kita juga selalu melakukan pembinaan kepada masyarakat agar menjauhi miras karena berdampak buruk bagi lingkungan melalui anggota babinsa di lapangan," kata Danramil 09 Krian.
Editor : Pak RW
URL : https://kodim0816-sidoarjo.com/news-423-gandeng-forkopimka-krian-razia-1500-botol-miras