KORAMIL 0816/03 BUDURAN MELAKSANAKAN PEMANTAUAN PENERTIBAN KIOS DI EMPLASEMEN STASIUN BUDURA
Koramil 0816/03 Buduran dengan di Komandoi oleh Danramil 0816/03 Buduran Kapten Inf Karyo Edi melaksanakan pemantauan dalam pelaksanaan giat eksekusi/penertiban terhadap 56 kios yang berdiri diatas tanah negara milik PT.KAI Daop 8 Surabaya khususnya di sekitar stasiun Buduran yang selama ini tidak memiliki ijin dari pihak PT.KAI Daop 8 Surabaya / bangunan ilegal.
Tanah Emplasemen distasiun buduran sepanjang 112 m dan lebar 8 m ini sudah di kontrak oleh PT KAI kepada PT SBPI selaku pengembang dan rencana akan di dirikan ruko sehingga banyak menuai protes dari para PKL yanga ada di tempat tersebut
Jauh - jauh hari sebelum pelaksanaan eksekusi / penertiban pihak dari PT.KAI Daop 8 Surabaya sudah beberapa kali melaksanakan rapat koordinasi di kantor PT.KAI Daop 8 Surabaya jalan raya Gubeng,dimana dalam rapat koordinasi tersebut pihak dari PT.KAI Daop 8 Surabaya mengundang Danramil 0816/03 Buduran Kapten Inf Karyo edi dan Babinsa desa Buduran Serma Sonny Sanjaya serta mengundang pula forpimka Buduran dan pihak terkait serta beberapa perwakilan dari pihak pedagang yang menpati kios di emplasemen stasiun Buduran.
Selama pelaksanaan rapat koordinasi tersebut selalu berjalan dengan sangat alot karena ada yg pro dan ada yg kontra dan pada akhirnya beberapa pedagang menyetujui untuk ditertibkan namun yang lainnya sekitar 42 pedagang masih kontra dengan kebijakan yang diberikan oleh PT. KAI Daop 8 Surabaya Tetapi pada akhirnya dikeluarkanlah Surat Perintah untuk pengosongan kios. Surat Perintah tersebut dikeluarkan oleh PT. KAI Daop 8 Surabaya sebanyak 3 kali,dalam suratnya PT. KAI Daop 8 Surabaya memerintahkan untuk sesegera mungkin mengosongkan kiosnya,dan para pedagangpun akhirnya turut mengosongkan kiosnya bahkan ada yang sudah dibongkar sendiri
Babinsa desa Buduran Serma Sonny Sanjaya sesuai dengan petunjuk dari Danramil selalu bekerja keras untuk melakukan pendekatan kepada para pedagang yang selama ini kontra dengan PT. KAI Daop 8 Surabaya, dimana Babinsa desa Buduran Serma Sonny Sanjaya mencoba memberikan penjelasan dan masukan kepada para pedagang tentang apa untung dan ruginya kalau masih kontra dengan PT. KAI Daop 8 Surabaya. Dan pafa. akhirnya permasalahan tersebut dapat terpecahkan ,para pedagang menyadari klu apa yang dilakukan itu salah,dan pedagang membongkar kiosnya masing - masing sebelum eksekusi / penertiban tersebut dilaksanakan.
Dalam pelaksanaan eksekusi / penertiban yang dilaksanakan oleh PT. KAI Daop 8 Surabaya mengajukan melibatkan dari beberapa unsur antara lain :
1. Polres Sidoarjo sebanyak 2 SST.
2. Koramil 0816/03 Buduran sebanyak 15 orang
3. Polsek Buduran sebanyak 15 orang
4. Polsuska Daop 8 Surabaya sebanyak 1 SST
5. Satpol PP Kab. Sidoarjo sebanyak 3 SST
6. Pamtup gabungan sebanyak 15 orang
7. Security / Satpam PT. KAI Daop 8 Surabaya sebanyak 2 SST
8. Perugas PLN 6 orang
Secara keseluruhan bertugas membantu kelancaran proses eksekusi / penertiban yang akan di laksanakan.
PT. KAI Daop 8 Surabaya dalam mendukung giat tersebut menggunakan 2 unit begho yang sudah di siapkan agar dalam pelaksanaan giat tersebut dapat berjalan dengan cepat dan tepat waktu.
Dalam pelaksanaan giat eksekusi / penertiban kios para pedagang yang berada di sekitar stasiun Buduran tersebut berjalan dengan tertib, aman dan lancar tanpa adanya perlawanan yang berarti dari para pemilik kios / pedagang bahkan justru banyak yang membongkar sendiri sebelum kios mereka di bongkar oleh petugas .
Editor : Pak RW
URL : https://kodim0816-sidoarjo.com/news-425-pantau-penertiban-kios-di-emplasemen-stasiun-buduran