Babinsa Koramil 12/Prambon hadiri Pelantikan dan bimbingan teknis Pengawasan Pilkada

PRAMBON - Bertempat Pendopo Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo pukul 19.30 Wib dilaksanakan Acara Pelantikan dan bimbingan teknis Pengawasan Pemilu Kelurahan / Desa dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 di Kecamatan Prambon, Babinsa Prambon Pelda Karwiji Hermanto hadir mewakili Danramil 0816/12 Prambon dalam acara tersebut, Jumat (13/03/20).

Acara pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dilanjutkan pengambilan sumpah ke 10 (sepuluh ) anggota Panwas Pemilu Kecamatan Prambon yang dilantik atas nama sdr. Purwanto, Sdri. Indira, Sdr. Moh Yasi, Sdr. Bambang Yuswanto, Sdr. Eko Wahyudi, Sdr. Riski, Sdr. Dani, Sdr. M. Riski, Sdri. IFA, dan Sdr. wasndi kemudian dilanjutkan penandatangan Berita Acara Pelantikan.

Dalam sambutannya Ketua Panwas Pemilu Kecamatan Prambon menyampaikan bahwa Sumpah dan janji yang diucapkan para anggota Panwaslu Kecamatan bukan sembarang sumpah, bukan sumpah palsu tapi benar-benar sumpah, janji kepada Allah SWT yang tidak hanya diucapkan tapi juga dihayati dan diamalkan. Tugas sebagai Panwaslu cukup berat selain verifikasi administrasi maupun DPT, selain itu juga bertugas untuk mengontrol dan mencegah pelanggaran selama pelaksanaan Pilkada Ketua Panwas menegaskan.

Menghimbau kepada Panawas Kecamatan yang baru saja dilantik sekiranya dapat berperan aktif serta mendesain Kelembagaan ditingkat Kecamatan secara profesional untuk saling menguatkan, Saling suport, Mengisi dan mendukung, Sehingga pelaksanaan tugas pengawasan dapat berjalan optimal, Ketua Panwas menambahkan.

Di tempat yang sama Camat Prambon juga memberikan sambutan yang intinya mengingatkan Panwas yang baru saja selesai dilantik agar bekerja secara profesional dalam rangka mensukseskan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kec. Prambon Kab. Sidoarjo, yang insya allah akan diselenggarakan secara serentak pada tanggal 23 September 2020.

Pelda Karwiji Hermanto saat dimintai keterangan menyampaikan bahwa Pemilihan umum yang bebas, jujur dan adil, sangat ditentukan oleh peran panitia pengawas pemilihan, sebab pemilu merupakan sebuah sistem norma dalam proses penyampaian hak demokrasi rakyat dalam menentukan pilihannya, berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, transparansi, serta bertanggung jawab berdasarkan aturan main melalui perundang-undangan yang berlaku, ujar Babinsa. (umr)

Berita Terbaru