Babinsa Koramil 0816/12 Prambon sosialisasi cegah paham radikalisme

PRAMBON - Guna mencegah dan menangkal gangguan Kamtibmas dilingkungan warga masyarakat binannya, Babinsa Koramil 0816/12 Prambon Serka Sunoko melaksanakan sosialisasi guna mencegah dan meminimalisir munculnya paham radikalisme dan terorisme melalui kegiatan komunikasi sosial (Komsos) dengan tokoh agama dan komponen masyarakat di Desa Bendotretek Kec. Prambon Kab. Sidoarjo, Senin (16/03/2020).

 

Perlunya sosialisasi serta pemahaman kepada masyarakat agar tidak mudah dihasut dengan ajaran atau faham radikalisme dan terorisme karena hal itu dapat merugikan diri sendiri, keluarga dan orang lain, sebagaimana kita ketahui kelompok ini cenderung menggunakan cara-cara kekerasan untuk mencapai tujuan dan tak jarang melakukan aksi-aksi yang membahayakan keselamatan manusia.

 

Dalam kegiatan tersebut Babinsa Serka Sunoko mengimbau kepada warganya untuk tidak ikut bergabung dengan aliran - aliran menyesatkan yang anti NKRI dan anti Pancasila karena orang-orang yang telah terpapar paham tersebut akan selalu mengkampanyekan intoleransi dan anti kebinekaan.

 

Laporkan ke Koramil atau Polsek bilamana ada orang yang tindak- tanduknya mencurigakan. keberadaan ajaran-ajaran radikalisme dapat mengganggu situasi keamanan, ketertiban dan kenyamanan di tengah masyarakat serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus sama-sama kita lawan, jangan termakan doktrin-doktrin yang menyesatkan apalagi bertentangan dengan ajaran agama dan ideologi Pancasila, menggunakan media sosial harus bijak, karena kebanyakan dari kelompok ini menyebarkan ajarannya memanfaatkan kemajuan teknologi pada zaman sekarang, Babinsa menegaskan. Ditempat yang terpisah Danramil 0816/12 Prambon Kapten Cpl M. Khoiri menegaskan bahwa peran Babinsa, sangat vital dalam pencegahan terorisme di wilayah. Karena Babinsa adalah ujung tombak yang di lapangan dalam melakukan deteksi dan cegah dini, ujar Danramil.

 

Danramil juga menegaskan, kepada Babinsanya agar selalu memantau keadaan sekitar, lalu segera laporkan secara berjenjang, agar cepat dilakukan tindakan dan penanganan terhadap tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan Pancasila serta ancaman bagi kedaulatan NKRI. (umr)

Berita Terbaru