Sertu Nursandi mewakili Danramil 03/Buduran Hadiri Rakor Pra eksekusi Lahan dan bangunan di wilayahnya

Sertu Nursandi mewakili Danramil 03/Buduran Hadiri Rakor Pra eksekusi Lahan dan bangunan di wilayahnya


Danramil 03 / Buduran Kodim 0816/Sidoarjo memerintahkan Sertu Nursadi untk menghadiri rapat koordinasi pelaksanaan eksekusi terhadap Lahan dan bangunan yang berada di wilayah Koramil buduran yang bertempat di desa Sukorejo, bertempat di Ruang Rapat Kantor Pengadilan Negeri Sidoarjo Rabu(18/03/2020).

Rapat koordinasi pelaksanaan eksekusi terhadap Lahan dan Bangunan yang berada di wilayah Desa Sukorejo RT 07/ RW 02 Seluas 569 M2 dihadiri oleh Camat Buduran di wakili Bpk. M.Yusuf, Danramil 03/Buduran di wakili Sertu Nursandi, Kapolsek Buduran Kompol Sujud,Kabag Ops Polres Sidoarjo AKP Toni, Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo, Pemohon Eksekusi Ibu Erna dan Termohon Eksekusi Napiah dkk.

Kapten Inf Dwi Umiyanto Danramil 0816/03 Buduran di tempat terpisah menyampaikan dasar eksekusi lahan dan bangunan ini sesuai putusan pengadilan negeri sda nomer 298/Pdt.G/2018/PN.sda Tanggal 24 Juni 2018. agar nanti nya dalam pelaksanaan eksekusi para petugas terkait tetap memperhatikan dan waspada dalam pelaksanaan eksekusi,guna mengantisipasi pihak pihak provokator yang nantinya ingin membuat suasana tidak konduksif di tempat pelaksanaan eksekusi, sehingga menimbulkan gesekan di dua belah pihak yang mengakibatkan korban jiwa. Mari semua saling mendukung putusan pengadilan dengan mematuhi aturan-aturan yang sudah ada”, ucapnya.

Berita Terbaru