Babinsa Koramil 0816/04 Porong Serda M Amin Bersama Tiga Pilar Tegakkan Aturan Pembatasan Sosial Bersekala Besar PSBB



Porong 2020
Koramil 0816/04 Porong Serda M Amin bersama unsur Tiga Pilar memberikan himbauan kepada pengguna jalan . di Jln Alteri Perempatan  lampu merah Gang Masjid bintang , dikel juwetkenongo Kecamatan Porong , Kab Sidoarjo


Sudah diberlakukan PSBB tapi masih ada warga  yang kurang peduli dalam memahami pelaksanaan PSBB itu sendiri, contoh sebagian warga yang belum menggunakan masker ketika keluar rumah , hal ini membuat tim patroli Chek Point  melaksanakan penegakkan aturan, warga yang kedapatan tidak menggunakan masker diberhentikan sejenak oleh petugas dan diminta untuk segera memakai masker.


“Kami mohon kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan pemerintah yang telah diterapkan guna menjaga pribadi masing-masing dari Covid-19, maka warga diwajibkan menggunakan masker”, Jelas Serda M Amin


Tentunya dengan bahasa dan perilaku yang humanis tim patroli menghimbau pengguna jalan untuk tertib melaksanakan physical distancing serta menggunakan masker saat berkendara. Kesadaran masyarakat merupakan kunci penerapan PSBB, aparat yang bertugas merupakan unsur pendukung kesuksesan pelaksanaan PSBB. “Dilihat atau tidak tetap gunakan masker ya bapak dan ibu”, tutur Serda M Amin.

Berita Terbaru