Sidoarjo
Unsur Tiga Pilar Desa Balongtani mengadakan sosialisasi kepada masyarakat tentang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ll kabupaten Sidoarjo, untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease (Covid19), di balai desa Balongtani, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, Sabtu 16/05/2020.
Kegitan Sosialisasi PSBB tahap ll ini di mulai pkl 21.00 wib yang dilaksanakan oleh Kepala desa Balongtani, dengan dihadiri, PLH desa Balongtani yang diwakili Seketaris desa bpk lmam Mifbakhul, ketua BPD Bpk mashudi, Babinsa Koramil 0816/08 Jabon Sertu Aviv Ashab, Bhabinkamtibmas Polsek Jabon bripka Fuad Alfianto, RT/RW desa Balongtani.
Sekertaris desa bpk lmam Mifbakhul mengatakan, salah satu cara untuk memutus penyebaran Covid 19, Para petugas dan para relawan Covid 19 harus mendatangi warga yang sedang berada di warung-warung dan jalan yang terdapat kerumunan warga untuk di himbau segera pulang ke rumah masing-masing.
Dan Babinsa desa Balongtani Sertu Aviv Ashab juga mengingatkan untuk para petugas dan relawan Covid 19 kembali mensosialisasikan penerapan menjaga jarak minimal 1,5 m, penggunaan masker, dan cuci tangan dengan air mengalir minimal 20 detik.
Jangan keluar rumah bila tidak ada keperluan yang penting, kalau keluar rumah di harapan warga agar selalu menggunakan masker serta rajin mencuci tangan dengan sabun,” pungkasnya.
Adapun delapan hal pokok yang diatur dalam PSBB tersebut yaitu, warga dilarang berkumpul lebih dari lima orang, warga dibolehkan menikah di KUA tanpa pesta resepsi termasuk khitanan, kegiatan belajar dirumah dan seluruh fasilitas umum ditutup, kegiatan perkantoran ditutup kecuali sektor usaha, warga miskin dapat sembako yang diantar kerumah, boleh menggunakan kendaraan pribadi, jumlah penumpang dan pembatasan waktu operasional transportasi umum, tidak ada pembatasan akses keluar masuk desa Balongtani dengan jam yang sudah di sepakati bersama, yaitu PKL 05.00 wib - 21.00 wib. Kegiatan berakir pkl 22.30 wib dengan tertib dan lancar.
Editor : Lina