TNI-Polri Dan Satpol PP Jabon Beri Tindakan Pelanggar Masker Serta Bagi-Bagi Masker.
Jabon Sidoarjo - Ratusan pengendara baik roda dua dan empat di Kecamatan Jabon masih banyak yang melanggar protokol kesehatan yakni tidak mengenakan masker. Sebanyak 53 pengendara kedapatan melanggar dan kena hukum jajaran TNI-Polri dan Satpol PP Kecamatan Jabon sebanyak 15 personil yang sedang melakukan penertiban serta membagikan Masker secara gratis sebagai tindak lanjut Inpres Nomor 06 tahun 2020 terkait peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, Sabtu 22/08/2020.
"Adapun jumlah masyarakat yang diberikan edukasi pendisiplinan masker dan penegakan hukum sebanyak 53 orang, dan untuk pengendara atau masyarakat yang tidak menggunakan masker diberikan hukuman/sanksi menyanyikan lagu kebangsaan dan Pengucapan Pancasila dengan lantang selanjutnya di bagikan masker secara gratis.
Menurut Kapolsek Jabon AKP Sumarsono SH, personel TNI-Polri dan Satpol PP melaksanakan kegiatan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemik Covid-19 di berbagai titik keramaian seperti para pedagang di X tol desa Dukuhsari dan pasar desa Jemirahan di Kecamatan Jabon, guna memutus penyebaran Covid 19 di wilayah Kecamatan Jabon.
Serta Batuud Koramil 0816/08 Jabon Peltu Sutono yang Juga ikut membantu pendisiplinan penerapan protokol kesehatan guna memutus penyebaran Covid 19 menyampaikan, seperti bahwa TNI-Polri dan Satpol PP kecamatan Jabon siap mengawal penerapan Inpres khususnya di kecamatan Jabon untuk menekan/memutus angka penyebaran Covid-19.
Dan Kapolsek Jabon juga menyatakan, pemberian sanksi atau hukuman dalam pendisiplinan dan bagi bagi masker ini diberikan agar masyarakat di kecamatan Jabon yang melanggar merasa jera dan malu ketika diberikan sanksi tersebut dan diharapkan tidak mengulanginya kembali.
"Di tengah pandemik Covid-19 ini kita tidak bisa menganggap remeh Covid-19, walaupun pemerintah sudah menerapkan adaptasi kebiasaan baru (AKB) yaitu dengan semua sarana publik mulai dibuka kembali guna untuk memulihkan perekonomian di negara ini, untuk itu diharapkan kepada masyarakat Malut agar selalu menerapkan protokol kesehatan di setiap melaksanakan aktivitas di luar rumah guna mencegah penyebaran virus Covid-19," ujarnya.
Editor : Lina