Waru.
Tiada hari tanpa patroli gabungan dan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan guna upaya menekan penyebaran covid-19 di Kec. Waru. Pelaksana kegiatan melibatkan unsur TNI, Polri, Dishub dan Pol PP Kab. Sidoarjo.
Dan pada senin pagi (21/09/20), Koramil 0816/16 Waru bersama Polsek Waru, Pol PP dan Dishub Kab. Sidoarjo kembali menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan covid-19 didepan pos lantas Waru Jl. A Yani Sidoarjo dengan sasaran para pengguna jalan baik R2 dan R4 yang tidak menggunakan masker. Adapun para pelanggar akan dilaksanakan sidang ditempat dengan sanksi denda sebesar Rp. 150.000 atau di tahan 3 hari kurungan sebagai Hukuman Sosial sesuai Perda Pemprop Jatim No.22 tahun 2020.
Kegiatan operasi yustisi diawali apel pengecekan dan penakanan kepada personil diambil Wakapolsek Waru yang didukung 1 Ru personil Koramil 0816/16 Waru, Marinir dan Yonif 512 dipimpin Peltu Haries serta 1 Ru Polsek Waru, 1 Ru perwakilan Polda dan Polres serta 1 Ru Dishub dan Pol PP Kab. Sidoarjo.
Operasi Yustisi yang digelar jam 8 pagi dan berakhir pada jam 9.30 pagi itu, aparat gabungan tidak mendapatkan pengguna jalan A. Yani Sidoarjo yang melanggar protokol kesehatan tidak memakai masker.
Diakhir kegiatan, kembali dilaksanakan apel pengecekan personil oleh Wakapolsek Waru dengan penyampaian bahwa kegaiatan operasi yustisi tetap akan digelar ditempat yang berbeda.
Ditempat terpisah, Danramil 0816/16 Waru, Kapten Inf Kabul Tarmanto mengapresiasi hasil operasi yustisi yang tidak memperoleh pelanggar protokol kesehatan covid-19 karena dengan demikian menunjukkan bahwa tingkat kesadaran warga sudah mulai tinggi dengan tertib menerapkan penggunaan masker disetiap kegiatan. "Ungkapnya"
Lebih lanjut, Danramil 0816/16 Waru akan tetap bersinergi dengan Polsek dan Pol PP Kec. Waru secara rutin akan menggelar patroli gabungan di wilayah Waru yang dianggap rawan sebagai tempat berkumpulnya warga guna menekan penyebaran covid-19 di Kec. Waru.
(H3ND1)
Editor : Lina