Koramil 0816/05 malam tadi sekira pukul 19.45 WIB Babinsa Serda Sagita menghadiri kegiatan rapat Perencanaan pembangunan desa Tahun anggaran 2021-2027 Didesa Kepatihan Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo.
Bertempat di Desa kepatihan Kec. Kepatihan, telah dilaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa kepatihan tahun anggaran 2021 - 2027, yang dihadiri 45 orang, dengan penanggung jawab kegiatan Kades kepatihan Bapak Rigor Pratama Putra. (14 /06/2021)
Ucapan terimakasih kepada seluruh masyarakat maupun pemerintahan Desa yang hadir untuk mengikuti proses perencanaan pembangunan Desa kepatihan tahun anggaran 2021 - 2027. Pembangunan desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Oleh Karena itu dibuatlah Perencanaan pembangunan desa yang diselenggarakan oleh pemerintah desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya Desa.
Kades selalu penyelenggara, penyusunan RPJM Desa harus segera membentuk tim penyusun RPJM Desa dan penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan dengan mempertimbangkan kondisi objektif desa, hal tersebut telah diatur oleh pemerintah melalui Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang rancangan RPJM Desa.
Perencanaan pembangunan desa disusun secara berjangka meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa untuk jangka waktu 6 tahun dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut RKP Desa yang merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 tahun.
RPJM Desa dan RKP Desa ditetapkan dengan peraturan desa. RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan terhitung sejak pelantikan kepala desa. Sedangkan RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah desa pada bulan Juli tahun berjalan... (edi174)
Editor : Lina