Babinsa Koramil 0816/05 Tergabung Dalam Pengamanan Sidang Tipiring Pelanggar Protokol Kesehatan, ± 200 Orang Menjalani Sidang Tipiring Di Gor Sidoarjo.
Serka Sukardi Babinsa Koramil 0816/06 - Sebanyak 200 orang yang melanggar protokol kesehatan di masa PPKM menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidoarjo, bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo dan Polresta Sidoarjo, di Kantor Gedung Olahraga Delta Surya Sidoarjo , pada Kamis (19/08/2021)
Sidang tipiring yang dilaksanakan di tempat tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan pengawasan dan penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Sidoarjo dan Polsresta Sidoarjo kepada masyarakat yang terbukti melanggar Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 53 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Penerapan Disiplin Pelaksanaan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo serta melanggar Instruksi Bupati Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Kabupaten Sidoarjo.
200 orang yang terbukti melanggar peraturan dan protokol kesehatan tersebut selanjutnya dikenakan sanksi administratif berupa denda namun yang hadir dalam sidang hanya sebanyak 106 orang, di mana nantinya denda tersebut disalurkan kepada negara sebagai kas daerah Kabupaten Sidoarjo.
Kegiatan ini akan terus gencar dilaksanakan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di masa PPKM Darurat serta mengingatkan masyarakat, khususnya di Kabupaten Tangerang, untuk selalu mematuhi protokol kesehatan. (edi174)
Editor : Lina