Danramil 0816/18 Sedati dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah.

Sedati. BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi) Jawa Timur sedikit terusik dengan tindakan oknum yang sengaja mendirikan bangunan diareal tanah BPPT di Desa Buncitan Kecamatan Sedati Sidoarjo yang dijadikan tempat tinggal dengan tanpa seijin pihak BPPT. Menindaklanjuti hal tersebut, pihak BPPT berencana akan memagar seluruh batas areal tanah BPPT dan mendirikan perkantoran, akan tetapi pihak BPPT sebelum melakukan pemagaran dan pembanginan, terlebih dahulu melakukan koordinasi dan diskusi dengan seluruh aparatur yang terkait termasuk dengan warga yang mendirikan bangunan ilegal tersebut.

Kamis, Bertempat di balai desa Buncitan, Kecamatan Sedati dilakukan diskusi dan koordinasi tentang rencana pemagaran batas tanah BPPT tersebut dengan hasil, warga pembangun rumah ilegal bersedia untuk membongkar bangunan yang didirikan dengan batas waktu pembongkaran pada tanggal 31 Desember 2016 dan tidak menuntut ganti rugi apapun.

Ditempat yang sama Kapt Inf Ghofur selaku Komandan Koramil 0816/18 Sedati mengatakan, Koramil 0816/18 Sedati akan menjadi pihak penengah dalam permasalah ini serta memberikan pengertian kepada warga yang mendirikan bangunan ilegal tersebut karena tanah tersebut milik BPPT, hal ini dilakukan dengan harapan tidak terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan dikemudian hari demi terciptanya suatu wilayah yang aman, nyaman dan sejahtera.

Hadir dalam acara rapat tersebut antara lain; Komandan Ramil 0816/18 Sedati, Perwakilan polsek, Kades buncitan, Perwakilan Kecamatan, BPD desa Buncitan dan perwakilan warga yang menempati tanah BPPT.

Berita Terbaru