*Candi* -- Sinergitas Tiga Pilar (Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kepala Desa) dalam pembangunan desa untuk meningkatkan tarap hidup masyarakat guna menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera sangatlah positif.
Kehadiran Tiga Pilar sangatlah strategis. Apalagi peran tiga pilar itu memiliki dasar hukum kuat yakni di Undang undang RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang undang RI No.34 Tahun 2004 tentang TNI, dan Undang undang RI No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kegiatan pertemuan Tiga Pilar kali ini dilaksanakan di Balai Desa Kendal Pecabaian Kec Candi, Babinsa Koramil 0816/02 Candi Koptu Slamet Mujiono berharap agar Tiga Pilar selalu berkoordinasi, bersama sama dalam menghadapi setiap permasalahan yang timbul di wilayah. Agar setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan cepat,tegas, tuntas dan transparan.
Dalam mensinergikan peran ketiga pilar tersebut maka harus memegang beberapa prinsip yang harus dilaksanakan yaitu komunikasi intensif, sinergi yang harmonis, kesetaraan serta komitmen dalam membangun kemitraan.
Kegiatan seperti ini bukan suatu kegiatan yang sesaat, tapi terus menerus. Oleh karena itu Tiga Pilar harus punya tanggung jawab, bahwa keamanan jangan hanya diserahkan kepada aparat keamanan. Tapi membangun, memelihara keamanan merupakan tugas kita bersama seluruh masyarakat. Sehingga pembangunan dapat berjalan sesuai harapan kita bersama. Agar hasil pembangunan dapat dinikmati dan dirasakan seluruh rakyat Indonesia.
Editor : Pak RW
URL : https://kodim0816-sidoarjo.com/news-842-sinergritas-tiga-pilar-dalam-membangun-desa