Tanggulangin, Selasa (25/4/2017) Unsur Tiga pilar Desa Randegan Kecamatan Tanggulangin melangadakan komunikasi sosial yang dihadiri Babinsa Koramil 0816/ 06 Tanggulangin Serma Burhanudin, Bhabinkamtibmas Bripka Suda, Kades H. M Shodik bertempat di Balai Desa.
Disampaikan oleh H M Sodik bahwa di pemerintahan desa/ kelurahan yaitu Babinkamtibmas, Babinsa, Kepala Desa/ Lurah harus bersinergi dalam mendeteksi dini gangguan Kamtibmas, terutama bahaya terorisme di wilayahya masing-masing.
Apalagi peran tiga pilar itu memiliki dasar hukum kuat yakni di Undang-undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-undang Republik Indonesia No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Undang-undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme “Ketiga pilar tersebut sudah memiliki dasar hukum dan sekarang ini tinggal bagaimana di sinergikan sesuai dengan tugas pokoknya masing-masing dalam rangka mengantisipasi bahaya terorisme.
Dan itu perlu komitmen bersama supaya ketiganya bisa bersinergi.
Tugas pokok dan fungsi Babinsa itu sendiri harus dapat membina seluruh elemen/ lapisan masyarakat bagi terciptanya situasi keamanan ketertiban masyarakat yang kondusif terhindar dari pengaruh paham/ ideologi lain dari kelompok terorisme/ radikalisme.
Babinsa juga harus mampu mempengaruhi partisipasi aktif masyarakat dalam rangka pembinaan Satuan Perlindungan Masyarakat) untuk melakukan tugas-tugas menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan masyarakat secara umum.
Demikian juga tugas pokok dan fungsi Kepala Desa atau Lurah harus memegang teguh pengamalan Pancasila, UUD 1945 serta dapat memelihara keutuhan NKRI.
Kepala Desa/Lurah harus bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Sudah jelas Babinsa dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya juga sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 pasal 7 ayat 2 huruf b tentang Operasi Militer Selain Perang dan Surat Keputusan Kasad nomor : Skep/98/V/2007 tanggal 16 Mei 2007 tentang Babinsa sebagai unsur pelaksana Koramil bertugas melaksanakan bimbingan Teritorial (Binter).
Babinsa memiliki tugas melatih satuan perlawanan rakyat, memimpin perlawanan rakyat di pedesaan dan memberikan penyuluhan kesadaran bela negara.
Babinsa harus dapat memberikan penyuluhan pembangunan masyarakat desa di bidang pertahananan dan keamanan negara.
Untuk itu, dalam mensinergikan peran ketiga pilar tersebut maka harus memegang beberapa prinsip yang harus dilaksanakan secara bersama-sama yaitu komunikasi intensif, transparansi, sinergi yang harmonis, kesetaraan dalam penyelesaian masalah, komitmen mewujudkan kamtibmas dan membangun kemitraan.
“Tidak hanya itu, ketiga unsur pilar ini juga harus dapat membangun kemitraan, berpartisipasi aktif dan juga ikut pro aktif dengan kegiatan masyarakat.
Ini dilakukan sekaligus untuk melakukan pendeteksian dan pencegahan dini terhadap bahaya terorisme di wilayahnya,”
Editor : Pak RW